Rencana penggunaan HKI atau hak kekayaan intelektual sebagai suatu Agunan Kredit didalam proses mendapatkan fdasilitas kredit perbankan sampai saat ini masih terbilang belum efektif. Sejumlah kendala terus mengganjal proses kredit salahs atunya adalah adanya pranata pengaturan yang masih belum lengkap.
Agunan Kredit |
Fadjar Hutomo, Deputi Akses Permodalan Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif) menerangkan bahwa profesi valuator pada kekayaan intelektual dinilai masih sangat minim. Untuk diketahui, Valuator kekayaan intelektual ini berperan senagai sumber daya manusia yang mampu menilai sisi keekonomian dari suatu IP atau intellectual Prperty. Fadjar juga mengatakan bahwa kekayaan intelektual sudah dapat dijadikan sebagai suatu agunan kredit di Bank. Akan tetapi untuk Bank tidak sesederhana seperti itu, hal ini dikarenakan Bank tidak memiliki Valuatornya.
Sehingga sangat dibutuhkan seseorang dengan profesi sebagai valuator yang bertugas untuk menilai suatu kekayaan intelektual atau Ip (intellectual Property). Sementara itu, undang - undang hak cipta telah menjelaskan bahwa hak cipta dapat digunakan sebagai objek jaminan pada fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar