Kontrak Blok Duyung akhirnya dirubah menjadi skema Gross Split. Sebelumnya, Blok Duyung menggunakan skema Cost Recovery. Skema kontrak gross split ini ditandatangani pada hari kamis tanggal 11 Januari 2019 yang lalu. Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menyebutkan bahwa perubahan kontrak skema menjadi Gross split itu merupakan keinginan dari pihak kontraktor.
Blok Duyung |
Untuk diketahui, saat ini Status blok duyung adalah masih berstatus eksplorasi yang hak kelola dan operatornya adalah West Natuna Exploration Ltd. Arcandra juga berjanji bahwa dengan adanya perubahan kontrak tersebut dirinya akan mempercepat proposal untuk pengembangan lapangan atau Plan of Development/PoD. Arcanda juga mengatakan bahwa dalam dua pekan lagi akan disepakati terkait Plan of Development/PoD nya.
Blok Duyung memiliki potensi yang cukup besar untuk memproduksi gas bumi. Blok duyung yang berlokasi di lepas pantai Cekungan Natuna Barat ini mampu menghasilkan gas sebanyak 44 mmscfd dengan masa ekonomis yang diperhitungkan dapat berproduksi hingga tahun 2031 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar