Maraknya Fintech Ilegal saat ini membuat banyak pihak harus berhati hati dan pandai untuk memilih layanan jasa keuangan online tersebut. proses yang mudah dan cepat merupakan salahs atu alasan konsumen untuk menggunakan jasa Fintech, akan tetapi hal ini dimanfaatkan oleh oknum fintech - fintech nakal sehingga membentuk fintech ilegal yang belum terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
Pesatnya pertumbuhan perusahaan keuangan Nasional yang berbasis Financial technology atau Fintech dibayang - bayangi oleh ancaman fintech asing yang eroperasi juga pada sektor pembiayaan / peer to peer landing. selain menargetkan pasar yang sama yaitu peer to peer landing Indonesia yang sangat potensial, maraknya serbuan fintech asing tersebut dilatarbelakangi oleh pengetatan aturan yang berlaku di Negara asalnya.
Tongan Lumban Tobing, Kepala Satuan Tugas Waspada Inveigasi Otoritas jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tim satgasnya telah menemukan sebanyak 182 perusahaan fintech ilegal yang tenga beroperasi di pasar peer to peer (P2P) Indonesia. Kebanyakan fintech ilegal tersebut didominasi berasal dari Tiongkok, kemudian Malaysia, Thailand dan juga Amerika Serikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar